Selasa, 18 Februari 2014
Jumat, 03 Januari 2014
Konservasi Anti Pemberdayaan
oleh (Tjong Paniti)
Banyak kasus penghengkangan komunitas dari ruang hidupnya sudah lama
terjadi. Di Indonesia sudah terjadi sejak adanya ‘Kawasan Hutan
Politik’ yang diterapkan Pemerintah Kolonial Belanda. Dan hingga kini
paradigma ini masih berjalan di tingkat praktik. Dan ini yang menjadikan
kawasan konservasi ‘haram’ dari aktivitas komunitas yang sudah lama
tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut.
Sebut saja kasus penangkapan seorang Sulawesi Selatan
beberapa waktu lalu, karena alasan aktivitas warga tersebut telah
memasuki areal Taman Wisata Alam Nanggala III (TWAN) yang saat ini
melalui BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam) setempat mengajukan
perluasan areal. Walau sudah ada keputusan pengadilan, namun kasus
tersebut berujung tidak jelas, warga Kelurahan Battang masih dalam
bayang-bayang penangkapan oleh BKSDA.
warga di Kelurahan Battang, Palopo,
Rencana perluasan areal TWAN yang sudah diajukan oleh BKSDA setempat
pada 2002 meliputi penambahan areal seluas 400 ha dari 500 ha menjadi
900 ha. Angka 400 ha tersebut sebagian besar telah mengklaim lahan-lahan
masyarakat yang di era Pemerintahan Kolonial Belanda, masyarakat boleh
mengusahakan kebun cengkeh yang dilakukan hingga sekarang. Proses
penunjukkan perluasan TWAN pada 2004 belum mendapat persetejuan Menteri
Kehutanan saat itu, karena proses pengajuannya tidak transparan.
“Kami pernah dikumpulkan oleh mereka (BKSDA-red), kami tanda tangan daftar hadir. Tapi
kok tiba-tiba tanda tangan itu dianggap kami setuju rencana perluasan
taman wisata,” jelas salah satu warga (yang diputus pengadilan bersalah
karena telah masuk areal TWAN) yang tidak bersedia di sebut namanya di
Battang, Kota Palopo (27/11).
Jumat, 20 Desember 2013
DAS Rongkong di Lamar 4 Perusahaan
Kemajuan Zaman yang berbasis tekhnologi, mengharuskan adanya ketersediaan energi untuk memenuhi serta teroperasikannya mesin-mesin tekhnologi, Kehidupan Manusia sangat sarat dengan Kebutuhan Energi seperti energi Listrik, tak pelak para Kapital menjadikan hal ini ladang empuk untuk meraih keuntungan.
Ketika ruang ini dikelola oleh pihak-pihak swasta sebagai pemegang modal maka tak pelak hal ini adalah bisnis, bisnis energi yang menguntungkan karena berbasis pada kebutuhan manusia, sangat jarang dan mungkin sudah tak ada lagi segelintir masyarakat yang mengangap gelap adalah hal yang lumrah, semua ingin terang dan tercahayai.
Pembangunan PLTA yang menggunakan Sumber Daya Air adalah sebuah inovasi yang mampu memberikan kemudahan bagi manusia, alam menyajikan potensi untuk kemakmuran manusia, namun dapatkan debit air yang banyak bertahan serta melimpah dengan derasnya tanpa ada perlakuan yang arif dari manusia yang berada disekitar sungai tersebut. Jawabnya tentu tidak, Sungai atau DAS rongkong sampai saat ini masih memiliki cakupan air yang besar karena perlakuan baik dari masyarakat yang berada di Hulu Das Rongkong tersebut, siapakah mereka? tentunya adalah Masyarakat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Limbong dan Kecamatan Seko.
Dialog Live Radio To Kalekaju Membahas Resolusi Konflik Kehutanan Battang Barat
Dialog yang dihadiri oleh parapihak yang berkepentingan, seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Bappeda, Dinas Tata Ruang,
NGO dan pemerhati lingkungan -seperti Perkumpulan Wallacea, AMAN Tana
Luwu-, perwakilan BEM mahasiswa, dan komunitas-komunitas yang berasal
dari dataran tinggi Kota Palopo,- seperti Kambo, Latuppa, Padang Lambe,
dan komunitas Ba'tan yang ada di wilayah To jambu.
Program dialog live radio ini merupakan bentuk dukungan seta
kepedulian terhadap komunitas Ba'tan di Wilayah To Jambu yang tengah
menghadapi konflik kehutanan karena hampir seluruh wilayahnya ditunjuk
sebagai hutan lindung dan hutan konservasi Taman Wisata Alam
(TWA) Nanggala III. Dialog yang dipandu Basri Andang ini diawali dengan
pemutaran film dokumenter,''Menjaga Kearifan Lokal, Mencegah Perubahan
Iklim Global.'' Pemutaran film tersebut menjadi pengantar dialog.
Masyarakat Sipil Tolak Kebijakan Pembangunan yang Tidak Konsisten dengan Rencana Penyelamatan Hutan
Jakarta, 17 Desember 2013. Indonesia tengah berada di
persimpangan jalan. Komitmen SBY untuk menurunkan emisi sebesar 26% atau
41% dari kondisi bisnis seperti biasa pada tahun 2020 sekaligus menjaga
pertumbuhan ekonomi sebesar 7% mulai dipertanyakan oleh masyarakat
sipil, terlebih ketika kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi Indonesia yang tercakup dalam Perpres No. 88/2011 atau MP3EI,
justru mengancam keberadaan hutan Indonesia yang tersisa, yang
merupakan tumpuan hidup puluhan juta penduduk, termasuk masyarakat adat
dan lokal. Janji Pemerintah untuk ‘menghijaukan’ MP3EI pasca-protes
masyarakat sipil pun belum terlihat sementara Pemilu sudah di depan
mata. Berdasarkan analisis HuMa dan 23 organisasi lain yang terlibat
dalam jaringan pendokumentasi konflik, kerusakan lingkungan dan konflik
agraria diperkirakan akan meningkat menjelang tahun politik seiring
maraknya transaksi ekonomi-politik untuk mencapai kursi kekuasaan. Dalam
hal ini, daerah menjadi medan pertempuran penting karena di tingkat
inilah konsesi eksploitasi SDA banyak dikeluarkan secara masif menjelang
pemilu.
Selasa, 17 Desember 2013
20.000 Hektare Hutan Sulsel Rawan Konflik
MAKASSAR - Dari 21,1 juta hektare hutan yang
dimiliki Sulawesi Selatan, seluas 20.000 hektare diantaranya berpotensi
tinggi mengalami konflik.
Penyebabnya, hampir sebagian besar dari luas hutan yang rawan berkonflik tersebut merupakan hutan lindung. Namun belakangan, kawasan tersebut telah ditinggali oleh warga setempat.
Kawasan hutan yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan konflik tersebut diantaranya tersebar di Kab Sinjai, Bulukumba, dan Bone, Luwu Utara (Lutra) dan Kab Luwu.
"Luas hutan yang bermasalah itu mencapai 20.000 hektare dan bersentuhan kawasan hutan. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Syukri Mattinetta kepada wartawan, Selasa (6/3/2012).
Dia mengatakan, persoalan tersebut sudah bertahun-tahun dan belum kunjung diselesaikan hingga sekarang ini. Olehnya itu, Syukri meminta kepada daerah yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
agar dijadikan hutan kemasyarakatan.
Penyebabnya, hampir sebagian besar dari luas hutan yang rawan berkonflik tersebut merupakan hutan lindung. Namun belakangan, kawasan tersebut telah ditinggali oleh warga setempat.
Kawasan hutan yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan konflik tersebut diantaranya tersebar di Kab Sinjai, Bulukumba, dan Bone, Luwu Utara (Lutra) dan Kab Luwu.
"Luas hutan yang bermasalah itu mencapai 20.000 hektare dan bersentuhan kawasan hutan. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Syukri Mattinetta kepada wartawan, Selasa (6/3/2012).
Dia mengatakan, persoalan tersebut sudah bertahun-tahun dan belum kunjung diselesaikan hingga sekarang ini. Olehnya itu, Syukri meminta kepada daerah yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
agar dijadikan hutan kemasyarakatan.
Rabu, 11 Desember 2013
Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara : Menjadi Ekspansi Pertambangan
Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara menjadi sasaran Pertambangan, Hal ini mengacu pada Peta Rencana Kawasan Strategis Pertambangan RTRW Kabupaten Luwu Utara itu sendiri
3 Kecamatan Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara yang menjadi Rencana Ekspansi Pertambangan adalah Kecamatan Limbong, Kecamatan Seko dan Kecamatan Rampi.
Ketiga Kecamatan ini tentunya masih mengidolakan Pertambangan pada Jenis Logam Emas. Sampai saat ini ada beberapa izin Eksplorasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, antara lain :
3 Kecamatan Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara yang menjadi Rencana Ekspansi Pertambangan adalah Kecamatan Limbong, Kecamatan Seko dan Kecamatan Rampi.
Ketiga Kecamatan ini tentunya masih mengidolakan Pertambangan pada Jenis Logam Emas. Sampai saat ini ada beberapa izin Eksplorasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, antara lain :
| DATA IZIN EKSPLORASI PERTAMBANGAN KABUPATEN LUWU UTARA | ||||||||
| (Sumber : Data Kesaksian PT.SEKO FAJAR PPLANTATION pada Putusan MA No.Gugatan 35/G/2012/PTUN-JKT) | ||||||||
| 1 | PT Kalla Arebamma | SK Bupati No. 188.4.45/134/V/2011 | Eksplorasi | 6,895 | ||||
| 2 | PT Aneka Tambang | Seko | SK Bupati No. 188.4.45/135/V/2011 | Eksplorasi | 5,167 | |||
| 3 | PT Sapta Cipta Kencana | Limbong, Sabbang | SK Bupati No. 188.4.45/136/V/2011 | Eksplorasi | 14,330 | |||
| 4 | PT Andalan Prima Cakrawala | Limbong, Seko | SK Bupati No. 188.4.45/137/V/2011 | Eksplorasi | 6,895 | |||
| 5 | PT Trisakti Panca Sakti | SK Bupati No. 188.4.45/138/V/2011 | Eksplorasi | 8,136 | ||||
| 6 | PT Dataran Seko Perkasa | SK Bupati No. 188.4.45/139/V/2011 | Eksplorasi | 88,620 | ||||
| 7 | PT Citra Palu Mineral | Seko, Rampi | SK Bupati No. 188.4.45/140/V/2011 | Eksplorasi | 12,010 | |||
| 8 | PT Seko Bukti Mas | Sabbang, Limbong, Seko | SK Bupati No. 188.4.45/141/V/2011 | Eksplorasi | 11,680 | |||
| 9 | PT Samudra Raya Prima | SK Bupati No. 188.4.45/142/V/2011 | Eksplorasi | 14,330 | ||||
| 10 | PT Nirmala Pandawa Lestari | Limbong, Seko | ||||||
Langganan:
Postingan (Atom)


