counter

Jumat, 03 Januari 2014

Konservasi Anti Pemberdayaan

Konservasi Anti Pemberdayaan
oleh (Tjong Paniti)

Banyak kasus penghengkangan komunitas dari ruang hidupnya sudah lama terjadi. Di Indonesia sudah terjadi sejak adanya ‘Kawasan Hutan Politik’ yang diterapkan Pemerintah Kolonial Belanda. Dan hingga kini paradigma ini masih berjalan di tingkat praktik. Dan ini yang menjadikan kawasan konservasi ‘haram’ dari aktivitas komunitas yang sudah lama tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut.

Sebut saja kasus penangkapan seorang Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, karena alasan aktivitas warga tersebut telah memasuki areal Taman Wisata Alam Nanggala III (TWAN) yang saat ini melalui BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam) setempat mengajukan perluasan areal. Walau sudah ada keputusan pengadilan, namun kasus tersebut berujung tidak jelas, warga Kelurahan Battang masih dalam bayang-bayang penangkapan oleh BKSDA.
warga di Kelurahan Battang, Palopo,

Rencana perluasan areal TWAN yang sudah diajukan oleh BKSDA setempat pada 2002 meliputi penambahan areal seluas 400 ha dari 500 ha menjadi 900 ha. Angka 400 ha tersebut sebagian besar telah mengklaim lahan-lahan masyarakat yang di era Pemerintahan Kolonial Belanda, masyarakat boleh mengusahakan kebun cengkeh yang dilakukan hingga sekarang. Proses penunjukkan perluasan TWAN pada 2004 belum mendapat persetejuan Menteri Kehutanan saat itu, karena proses pengajuannya tidak transparan.

“Kami pernah dikumpulkan oleh mereka (BKSDA-red), kami tanda tangan daftar hadir. Tapi kok tiba-tiba tanda tangan itu dianggap kami setuju rencana perluasan taman wisata,” jelas salah satu warga (yang diputus pengadilan bersalah karena telah masuk areal TWAN) yang tidak bersedia di sebut namanya di Battang, Kota Palopo (27/11).

Jumat, 20 Desember 2013

DAS Rongkong di Lamar 4 Perusahaan

Kemajuan Zaman yang berbasis tekhnologi, mengharuskan adanya ketersediaan energi untuk memenuhi serta teroperasikannya mesin-mesin tekhnologi, Kehidupan Manusia sangat sarat dengan Kebutuhan Energi seperti energi Listrik, tak pelak para Kapital menjadikan hal ini ladang empuk untuk meraih keuntungan. 

Ketika ruang ini dikelola oleh pihak-pihak swasta sebagai pemegang modal maka tak pelak hal ini adalah bisnis, bisnis energi yang menguntungkan karena berbasis pada kebutuhan manusia, sangat jarang dan mungkin sudah tak ada lagi segelintir masyarakat yang mengangap gelap adalah hal yang lumrah, semua ingin terang dan tercahayai.

Pembangunan PLTA yang menggunakan Sumber Daya Air adalah sebuah inovasi yang mampu memberikan kemudahan bagi manusia, alam menyajikan potensi untuk kemakmuran manusia, namun dapatkan debit air yang banyak bertahan serta melimpah dengan derasnya tanpa ada perlakuan yang arif dari manusia yang berada disekitar sungai tersebut. Jawabnya tentu tidak, Sungai atau DAS rongkong sampai saat ini masih memiliki cakupan air yang besar karena perlakuan baik dari masyarakat yang berada di Hulu Das Rongkong tersebut, siapakah mereka? tentunya adalah Masyarakat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Limbong dan Kecamatan Seko.

Dialog Live Radio To Kalekaju Membahas Resolusi Konflik Kehutanan Battang Barat

Dialog Live Radio To Kalekaju FM,''Menggugat Tata Ruang Kota Palopo: Tata Ruang untuk Siapa?''Palopo_To Kalekaju FM (SUARA KOMUNITAS). Radio To Kalekaju FM Kota Palopo menggelar Dialog Live Radio bertema,'' Menggugat Tata Ruang Kota Palopo: Tata Ruang untuk Siapa?'' untuk mencari upaya penyelesaian konflik kehutanan yang terjadi di Kelurahan Battang Barat Kecamatan Wara Barat Kota Palopo (18/12) bertempat di ruang pertemuan Perkumpulan Wallacea.

Dialog yang dihadiri oleh parapihak yang berkepentingan, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Bappeda, Dinas Tata Ruang,  NGO dan pemerhati lingkungan -seperti Perkumpulan Wallacea, AMAN Tana Luwu-, perwakilan BEM mahasiswa, dan komunitas-komunitas yang berasal dari dataran tinggi Kota Palopo,- seperti Kambo, Latuppa, Padang Lambe, dan komunitas Ba'tan yang ada di wilayah To jambu.

Program dialog live radio ini merupakan bentuk dukungan seta kepedulian terhadap komunitas Ba'tan di Wilayah To Jambu yang tengah menghadapi konflik kehutanan karena hampir seluruh wilayahnya ditunjuk sebagai hutan lindung dan hutan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Nanggala III. Dialog yang dipandu Basri Andang ini diawali dengan pemutaran film dokumenter,''Menjaga Kearifan Lokal, Mencegah Perubahan Iklim Global.'' Pemutaran film tersebut menjadi pengantar dialog.

Masyarakat Sipil Tolak Kebijakan Pembangunan yang Tidak Konsisten dengan Rencana Penyelamatan Hutan

Jakarta, 17 Desember 2013. Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Komitmen SBY untuk menurunkan emisi sebesar 26% atau 41% dari kondisi bisnis seperti biasa pada tahun 2020 sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi sebesar 7% mulai dipertanyakan oleh masyarakat sipil, terlebih ketika kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia yang tercakup dalam Perpres No. 88/2011 atau MP3EI, justru mengancam keberadaan hutan Indonesia yang tersisa, yang merupakan tumpuan hidup puluhan juta penduduk, termasuk masyarakat adat dan lokal. Janji Pemerintah untuk ‘menghijaukan’ MP3EI pasca-protes masyarakat sipil pun belum terlihat sementara Pemilu sudah di depan mata. Berdasarkan analisis HuMa dan 23 organisasi lain yang terlibat dalam jaringan pendokumentasi konflik, kerusakan lingkungan dan konflik agraria diperkirakan akan meningkat menjelang tahun politik seiring maraknya transaksi ekonomi-politik untuk mencapai kursi kekuasaan. Dalam hal ini, daerah menjadi medan pertempuran penting karena di tingkat inilah konsesi eksploitasi SDA banyak dikeluarkan secara masif menjelang pemilu.

Selasa, 17 Desember 2013

20.000 Hektare Hutan Sulsel Rawan Konflik

MAKASSAR - Dari 21,1 juta hektare hutan yang dimiliki Sulawesi Selatan, seluas 20.000 hektare diantaranya berpotensi tinggi mengalami konflik.   

Penyebabnya, hampir sebagian besar dari luas hutan yang rawan berkonflik tersebut merupakan hutan lindung. Namun belakangan, kawasan tersebut telah ditinggali oleh warga setempat.

Kawasan hutan yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan konflik tersebut diantaranya tersebar di Kab Sinjai, Bulukumba, dan Bone, Luwu Utara (Lutra) dan Kab Luwu.

"Luas hutan yang bermasalah itu mencapai 20.000 hektare dan bersentuhan kawasan hutan. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Syukri Mattinetta kepada wartawan, Selasa (6/3/2012).

Dia mengatakan, persoalan tersebut sudah bertahun-tahun dan belum kunjung diselesaikan hingga sekarang ini. Olehnya itu, Syukri meminta kepada daerah yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
agar dijadikan hutan kemasyarakatan.

Rabu, 11 Desember 2013

Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara : Menjadi Ekspansi Pertambangan

Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara menjadi sasaran Pertambangan, Hal ini mengacu pada Peta Rencana Kawasan Strategis Pertambangan RTRW Kabupaten Luwu Utara itu sendiri

3 Kecamatan Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara yang menjadi Rencana Ekspansi Pertambangan adalah Kecamatan Limbong, Kecamatan Seko dan Kecamatan Rampi.

Ketiga Kecamatan ini tentunya masih mengidolakan Pertambangan pada Jenis Logam Emas. Sampai saat ini ada beberapa izin Eksplorasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, antara lain :


DATA IZIN EKSPLORASI PERTAMBANGAN KABUPATEN LUWU UTARA
(Sumber : Data Kesaksian PT.SEKO FAJAR PPLANTATION pada Putusan MA No.Gugatan 35/G/2012/PTUN-JKT)









1 PT Kalla Arebamma   SK Bupati No. 188.4.45/134/V/2011  Eksplorasi 6,895


2 PT Aneka Tambang Seko SK Bupati No. 188.4.45/135/V/2011  Eksplorasi 5,167


3 PT Sapta Cipta Kencana Limbong, Sabbang SK Bupati No. 188.4.45/136/V/2011 Eksplorasi 14,330


4 PT Andalan Prima Cakrawala Limbong, Seko SK Bupati No. 188.4.45/137/V/2011 Eksplorasi 6,895


5 PT Trisakti Panca Sakti    SK Bupati No. 188.4.45/138/V/2011 Eksplorasi 8,136


6 PT Dataran Seko Perkasa   SK Bupati No. 188.4.45/139/V/2011 Eksplorasi 88,620


7 PT Citra Palu Mineral  Seko, Rampi SK Bupati No. 188.4.45/140/V/2011 Eksplorasi 12,010


8 PT Seko Bukti Mas  Sabbang, Limbong, Seko SK Bupati No. 188.4.45/141/V/2011 Eksplorasi 11,680


9 PT Samudra Raya Prima   SK Bupati No. 188.4.45/142/V/2011 Eksplorasi 14,330


10 PT Nirmala Pandawa Lestari Limbong, Seko