counter

Rabu, 11 Desember 2013

Ketika Negara Tidak Ma(mp)u: Keberadaan Peradilan Adat dalam Konflik SDA

oleh Tandiono Bawor Purbaya email: bawor06@yahoo.com
Disampaikan dalam FGD Pengkajian Hukum Tentang Peluang Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Antara Masyarakat Hukum Adat Dengan Pihak Luar;
BPHN, 24 Oktober 2013

ARUS BALIK PENGAKUAN PERADILAN ADAT

Beberapa tahun terakhir issue peradilan adat nampak mengemuka. Setelah bertahun-tahun dimatikan melalui UU Darurat No 1 tahun 1951, khususnya pasal 1 (2) huruf b; dilanjutkan dengan penghapusan secara tidak langsung peradilan desa melalui UU 14/1970 tentang UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang terakhir kali diubah dengan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 2, ayat 3 UU 48/2009).

Meskipun begitu secara sporadis keberadaan peradilan adat muncul dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam UU 18/2004 tentang perkebunan yaitu di penjelasan pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan …d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati. Bahkan, Dokumen Strategi Nasional (Stranas) Akses terhadap Keadilan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 dalam pokok-pokok yang menjadi usulan strategi nasional menjadikan mekanisme-mekanisme keadilan berbasiskan masyarakat adat sebagai bagian dari strateginya, yaitu Penguatan dan pemberdayaan sistem keadilan berbasis komunitas (Dokumen Stranas Akses terhadap Keadilan, Bappenas, Jakarta, halaman XVII).


Demikian halnya, di tingkat daerah di beberapa wilayah keberadaan peradilan adat mendapatkan pengesahannya, yaitu UU 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Pasal 50 (2) dan pasal 51 UU 21/2001) dan Peraturan Daerah Khusus Papua No. 20/2008 tentang Peradilan Adat di Papua; UU 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh; dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta aturan pelaksanaannya baik berupa Perda maupun qonum, Sedangkan di daerah lain keberadaan peradilan adat diatur melalui Perda atau Peraturan Gubernur (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 tahun 2008) . Perlu juga diperhatikan bagaimana sejumlah lembaga donor mendorong terwujudnya peradilan adat di Indonesia di daerah-daerah yang dikaitkan dengan issue akses terhadap keadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar