counter

Rabu, 11 Desember 2013

Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara : Menjadi Ekspansi Pertambangan

Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara menjadi sasaran Pertambangan, Hal ini mengacu pada Peta Rencana Kawasan Strategis Pertambangan RTRW Kabupaten Luwu Utara itu sendiri

3 Kecamatan Dataran Tinggi Kabupaten Luwu Utara yang menjadi Rencana Ekspansi Pertambangan adalah Kecamatan Limbong, Kecamatan Seko dan Kecamatan Rampi.

Ketiga Kecamatan ini tentunya masih mengidolakan Pertambangan pada Jenis Logam Emas. Sampai saat ini ada beberapa izin Eksplorasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, antara lain :


DATA IZIN EKSPLORASI PERTAMBANGAN KABUPATEN LUWU UTARA
(Sumber : Data Kesaksian PT.SEKO FAJAR PPLANTATION pada Putusan MA No.Gugatan 35/G/2012/PTUN-JKT)









1 PT Kalla Arebamma   SK Bupati No. 188.4.45/134/V/2011  Eksplorasi 6,895


2 PT Aneka Tambang Seko SK Bupati No. 188.4.45/135/V/2011  Eksplorasi 5,167


3 PT Sapta Cipta Kencana Limbong, Sabbang SK Bupati No. 188.4.45/136/V/2011 Eksplorasi 14,330


4 PT Andalan Prima Cakrawala Limbong, Seko SK Bupati No. 188.4.45/137/V/2011 Eksplorasi 6,895


5 PT Trisakti Panca Sakti    SK Bupati No. 188.4.45/138/V/2011 Eksplorasi 8,136


6 PT Dataran Seko Perkasa   SK Bupati No. 188.4.45/139/V/2011 Eksplorasi 88,620


7 PT Citra Palu Mineral  Seko, Rampi SK Bupati No. 188.4.45/140/V/2011 Eksplorasi 12,010


8 PT Seko Bukti Mas  Sabbang, Limbong, Seko SK Bupati No. 188.4.45/141/V/2011 Eksplorasi 11,680


9 PT Samudra Raya Prima   SK Bupati No. 188.4.45/142/V/2011 Eksplorasi 14,330


10 PT Nirmala Pandawa Lestari Limbong, Seko      


       



 


















































































































Ketika Negara Tidak Ma(mp)u: Keberadaan Peradilan Adat dalam Konflik SDA

oleh Tandiono Bawor Purbaya email: bawor06@yahoo.com
Disampaikan dalam FGD Pengkajian Hukum Tentang Peluang Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Antara Masyarakat Hukum Adat Dengan Pihak Luar;
BPHN, 24 Oktober 2013

ARUS BALIK PENGAKUAN PERADILAN ADAT

Beberapa tahun terakhir issue peradilan adat nampak mengemuka. Setelah bertahun-tahun dimatikan melalui UU Darurat No 1 tahun 1951, khususnya pasal 1 (2) huruf b; dilanjutkan dengan penghapusan secara tidak langsung peradilan desa melalui UU 14/1970 tentang UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang terakhir kali diubah dengan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 2, ayat 3 UU 48/2009).

Meskipun begitu secara sporadis keberadaan peradilan adat muncul dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam UU 18/2004 tentang perkebunan yaitu di penjelasan pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan …d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati. Bahkan, Dokumen Strategi Nasional (Stranas) Akses terhadap Keadilan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 dalam pokok-pokok yang menjadi usulan strategi nasional menjadikan mekanisme-mekanisme keadilan berbasiskan masyarakat adat sebagai bagian dari strateginya, yaitu Penguatan dan pemberdayaan sistem keadilan berbasis komunitas (Dokumen Stranas Akses terhadap Keadilan, Bappenas, Jakarta, halaman XVII).

Cabut Pohon Cengkeh, Warga Sinjai Kejar Polisi Hutan Dengan SaJam

Sinjai. Belasan anggota polisi kehutanan kabupaten Sinjai dikejar Warga saat menggelar patroli di kawasan hutan lindung di desa arabika Sinjai barat kabupaten Sinjai kamis kemarin. Warga emosi lantaran polhut menebang dan mencabut pohon cengkeh yang ditanam penduduk setempat.

Sejumlah Warga di dusun bondu desa arabika kecamatan Sinjai barat kabupaten Sinjai ini terus berjaga. Bahkan mereka terlihat melengkapi diri dengan senjata tajam.

Sebelumnya ratusan Warga sempat mengejar sejumlah anggota polisi hutan Sinjai yang sedang melakukan patroli di kawasan ini. Bahkan seorang diantaranya sempat disandera Warga selama kurang lebih dua jam hingga akhirnya dilepaskan. Aksi Warga ini dipicu pohon cengkeh mereka ditebang polhut Sinjai saat polisi hutan menggelar patroli akhir november lalu.

Selasa, 10 Desember 2013

Mungkinkah ini Ratapan

Malam terus berlalu ditemani marquez dan lantunan musik Raja OI "Iwan Fals", mau nulis sulit menjaring inspirasi...akhirnya ku copy saja tulisan yang pernah terbit di Kompasianaku, yah...inilah Tulisan sebelum ayah ku meninggalkan dunia ini,,,semoga Ayahku tenang di alam sana, diberkahi dengan Nikmat dari-Nya. Amin

Mungkinkah ini Ratapan

Kukayuh langkah disetiap hariku, menapaki jalan yang menjadi harapan bisa memberi senyum pada mereka yang terus sedih dan meratapi pahitnya kemerdekaan dan harapan akan hidup mereka,sesekali kutersandung dan memikirkan diriku dikala malam sepi menemani, mungkinkah aku nantinya tidak menjadi orang yang dikunjungi dan diratapi oleh semua pembaharu…..

Ku tak ingin zaman terus berlalu dengan bola nasib yang sama.Kunikmati kemerdekaan dalam kesendirian,kekeringan dan canda tawa.Sesekali nampak wajah mereka yang membuatku terbangun dari idealisme yang kubangun, sesekali wajah mereka menghantui diriku dan mengharap diriku kembbali berkumpul dengan mereka….

Buat Bintang dan Pelangi

Seperti malam yang tak lepas dengan gelapnya, bahkan malam ini pun ditemani dengan Hujan, seperti biasa diriku hanya berteman dengan PC dan bermodalkan jaringan Wifi internet milik kantor :)

Ku utak atik blog ini dan kudapatkan hamparan Kisah Bintang dan Pelangi, yah tulisan singkat yang menggambarkan kisah mereka, pelangi yang selalu merindukan Bintang dan mungkin jua sebaliknya....

 

Tak kudapatkan kisah yang membuat ceria dan yang ada hanya cerita duka, mungkin itulah yang akan dirasakan Bintang jika akan merindukan Pelangi, keberadaannya mungkin hanya khayal saja...

 

Bintang sang primadona dimalam hari dan Pelangi yang selalu membuat girang saat menatapnya dipagi dan sore hari...Ku sangat salut akan cinta sang pelangi hingga malam ini kudedikasikan tulisan buatmu dan menyalin beberapa inspirasi puisi yang kudapatkan dari Kisah Bintang - Pelangi 

Senin, 09 Desember 2013

Tanah Untuk Rakyat menuju Kota Palopo tanpa Konflik Kehutanan

Beberapa Tahun terakhir Konflik Ruang/Tanah merajai layar Televisi kita, Konflik yang berasal dari berbagai sektor seperti Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan dan sektor lainnya.

Konflik kehutanan banyak terjadi di Seantero Indonesia ini, bahkan Wilayah yang dianggap keramat dan Jantung hidup setiap daerah ini diberikan porsi tertinggi sampai 30% dari total Luasan suatu daerah.

Konflik disektor Kehutanan banyak terjadi bahkan sampai saat ini ada 31.957 Desa berada dalam kawasan Hutan
Kota Palopo adalah salahsatu Kota yang memiliki 5 Kelurahan yang sebahagian Wilayahnya dimasukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung. Kelurahan tersebut adalah Battang, Latuppa, Battang Barat, Kambo dan Padang Lambe.

Minggu, 08 Desember 2013

Peluang dan Tantangan Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat : Keluar dari kerangkeng Hukum Kehutanan


03 Desember 2013 Kehutanan RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah P.62/Menhut-II/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/KEMHUT-II/2012 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

Hal ini tentunya menindaklanjuti Putusan MK no 35 JR UU 41 tentang Kehutanan 1999. dimana salahsatunya pada Pasal 1 ayat 6 yang sebelumnya berbunyi Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. diganti menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”;