03 Desember 2013 Kehutanan RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah P.62/Menhut-II/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/KEMHUT-II/2012 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Hal ini tentunya menindaklanjuti Putusan MK no 35 JR UU 41 tentang Kehutanan 1999. dimana salahsatunya pada Pasal 1 ayat 6 yang sebelumnya berbunyi Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. diganti menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”;
Salahsatu bentuk keistimewaan PP 62 ini adalah ditambahkannya Pasal 24A yang khusus mengenai Pengeluaran Wilayah masyarakat Adat dari Kawasan Hutan sebagaimana di Pasal 24A ayat 3
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah masyarakat hukum adat berada
dalam kawasan hutan, dikeluarkan dari kawasan hutan.
di PP 62 ini juga dijelaskan proses serta tatacara pembuktian pengeluaran wilayah dari kawasan Hutan sebagaimana pula pernah diatur dalam PP 44 tentang pengukuhan Kawasan Hutan. hal ini dapat dilihat di pasal 24 ayat 6
Pembuktian secara tidak tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan: a.permukiman, fasilitas
umum, fasilitas sosial yang berdasarkan sejarah keberadaannya sudah ada sebelum
penunjukan kawasan hutan;
b.permukiman, fasilitas umum,
fasilitas sosial dalam desa/kampung yang berdasarkan sejarah keberadaannya ada
setelah penunjukan kawasan hutan dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dengan kriteria
:1)Telah ditetapkan dalam Perda, dan
2)Tercatat pada statistik
Desa/Kecamatan, dan
3)Penduduk di atas 10 (sepuluh) Kepala
Keluarga dan terdiri dari minimal 10 (sepuluh) rumah.
4)Ketentuan tersebut tidak berlaku
pada provinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30% (per seratus)
http://www.dephut.go.id/uploads/files/ecad66e6f7be37cba92aa78cefb8becf.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar